Peraturan Baru !! SIM C, C1, dan C2 Dibedakan Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor Yang Digunakan




PEMBERITAHUAN !! 
Buat semua pengendara motor, wajib tau aturan baru berikut soal penggunaan SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Pada tahun 2016 ini, Golongan SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesinnya :
- SIM C 
diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, 
- SIM C1 
diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
- SIM C2 
diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Dasar Peraturan

Aturan mengklasfikasikan SIM C  merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015  menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada tanggal 18 Desember 2015.

Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.

Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru ini akan dimulai serentak pada bulan Februari 2016 hingga April 2016.


Cara Mendapatkan SIM C, C! dan C2

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik).

Berikut adalah syarat untuk memiliki SIM tersebut :
- SIM C
Pemilik harus berusia minimal 18 tahun dan harus telah lulus menjalani uji teori dan praktek mengendarai motor.

- SIM C1
Pemilik harus berusia minimal 18 tahun dan harus terlebih dahulu memiliki SIM C. 

- SIM C2 
Pemilik harus berusia minimal 20 tahun.dan harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu secara bertahap.

Jadi, Segeralah membuat SIM C anda sesuai dengan kapasitas mesin motor yang anda gunakan.
Tolong bantu SHARE info ini kesemua teman dan kerabat anda yang lainnya.