INFORMASI PENTING:
Mulai tanggal 1 hingga 21 Maret 2016 mendatang, Polisi akan menggelar Operasi Simpatik / Razia atas perintah langsung dari Kapolri yang akan digelar secara serentak di seluruh nusantara.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menertibkan para pelanggar pengendara lalu lintas. Setiap hari akan dilakukan penertiban baik untuk motor maupun mobil.
Para pengguna jalan baik roda dua maupun empat, diminta untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku, antara lain :
1. Membawa kelengkapan surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK
2. Melunasi pajak kendaraan
3. Kelengkapan kendaraan seperti penggunaan helm, lampu, kaca spion, dan knalpot harus SNI. Bagi yang memakai knalpot racing akan ditilang.
4. Plat Nomor Kendaraan harus asli yang terdapat tanda khusus berlambang polisi lalu lintas.
Jika anda salah dan ditilang biarlah anda menerimanya daripada damai dgn polisi tsb. Agar jiwa korupsi para oknum tsb tidak merajalela dan demi pemasukan bagi kas negara.
Namun ada baiknya sebagai warga negara yg baik kita memiliki surat-surat dan perlengkapan dalam berkendaraan yg sesuai aturan. Guna kita terbebas dari razia tersebut ataupun tidak takut terkena razia.
Jika ada oknum polisi yg mencari-cari kesalahan anda, padahal anda sudah sesuai aturan, segera laporkan kebagian pelayanan masyrakat di bidang lalulintas pd kantor polisi terdekat. Sebab demi menegakkan disiplin para polisi tersebut.
Mohon untuk sebarkan informasi ini agar semua taat berlalu lintas dan terhindar dari razia.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menertibkan para pelanggar pengendara lalu lintas. Setiap hari akan dilakukan penertiban baik untuk motor maupun mobil.
Para pengguna jalan baik roda dua maupun empat, diminta untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku, antara lain :
1. Membawa kelengkapan surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK
2. Melunasi pajak kendaraan
3. Kelengkapan kendaraan seperti penggunaan helm, lampu, kaca spion, dan knalpot harus SNI. Bagi yang memakai knalpot racing akan ditilang.
4. Plat Nomor Kendaraan harus asli yang terdapat tanda khusus berlambang polisi lalu lintas.
Jika anda salah dan ditilang biarlah anda menerimanya daripada damai dgn polisi tsb. Agar jiwa korupsi para oknum tsb tidak merajalela dan demi pemasukan bagi kas negara.
Namun ada baiknya sebagai warga negara yg baik kita memiliki surat-surat dan perlengkapan dalam berkendaraan yg sesuai aturan. Guna kita terbebas dari razia tersebut ataupun tidak takut terkena razia.
Jika ada oknum polisi yg mencari-cari kesalahan anda, padahal anda sudah sesuai aturan, segera laporkan kebagian pelayanan masyrakat di bidang lalulintas pd kantor polisi terdekat. Sebab demi menegakkan disiplin para polisi tersebut.
Mohon untuk sebarkan informasi ini agar semua taat berlalu lintas dan terhindar dari razia.