STOP !! Kami Tak Sudi Lieus Mengatasnamakan Warga Tionghoa Untuk Melawan Ahok Demi Kepentingan Pribadi !!



Dari hari ke hari, kami etnis tionghoa semakin muak dan jijik melihat tingkahnya Lieus Sungkharisma yang semakin menggila karena selalu mengatasnamakan etnis tionghoa dalam setiap upayanya menjatuhkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari kursi DKI 1.
Memangnya sejak kapan dan masyarakat etnis tionghoa dari mana yang secara resmi menunjukmu sebagai tokoh yang mewakili kaum tionghoa untuk menjatuhkan ahok?

Justru Kami malah merasa senang dan bangga jika ada pejabat berprestasi dan dinilai berhasil membenahi ibukota jakarta yang telah banyak mengalami perubahan tampilan lingkungan juga soal lainnya dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun. Selama apa yang dikerjakan oleh pejabat itu baik untuk rakyat, pasti akan kami dukung. Kami mendukung bukan memandang dari kesamaan etnisnya tapi kami menilai dari profesionalisme kerjanya yang nyata.

Lieus Sungkharisma, siapa sih kamu sebenarnya dan apa sih prestasimu untuk indonesia? Setelah melakukan penelusuran di internet dengan mesin pencarian online, tidak ada tuh prestasi apapun yang didapatkan dari seorang Lieus Sungkharisma. Malahan terungkap siapa sosok Lieus itu sebenarnya. (Silahkan anda search sendiri).

Seorang member di forum kaskus membongkar semua alasan mengapa lieus itu sangat benci kesumat sama ahok, inilah penjelasannya :

"Dia (Lieus Sungkharisma)  pemain tanah di fatmawati pangpol ... dia benci ama si ahok gara gara proyek mrt ... itu bikin hancur pasaran tanah di pangpol ... pangpol itu harga per meternya ngalahin menteng .... tapi langsung ambles gitu ada proyek mrt ...trus aset dia di daerah hayam wuruk gajah mada juga kena kebijakan pemprov yang masalah parkir pinggir jalan ... sampe dia bela belain jadi ketua forum tukang parkir buat demo..."

Bahkan pada tahun 2006 yang lalu, Polisi pernah menetapkan Lieus sebagai tersangka dalam kasus perusakan pagar pembatas tanah sengketa di RT 7 dan RT 8 RW 4 Mangga Besar Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Komisaris Polisi Hendro Pandowo mengatakan Lieus telah melanggar pasal 170 KUHP terkait perusakan yang dilakukan pada pagar pembatas di tanah sengketa. Perusakan itu dilakukan lantaran warga marah karena tanah seluas 1.700 meter persegi yang ditempati oleh 37 kepala keluarga itu dipagari. Padahal, tanah yang diklaim milik Zubaedah Pujiati itu masih dalam status quo.

Dari sini kita sudah bisa sedikit menyimpulkan bagaimana sifat dan watak seseorang yang mengaku-ngaku sebagai tokoh masyarakat tionghoa ini. Dia sendiri malah terlibat kasus perusakan dan Sejumlah kasus lainnya.

Janganlah demi kepentingan pribadi, engkau mengatasnamakan warga tionghoa. Janganlah bawa-bawa embel-embel tionghoa, Sungguh kami muak dan justru kamilah yang merasa sangat dirugikan olehmu.